JAKARTA, iNewsLombok.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, turut memberikan atensi setelah mendapatkan informasi mengenai jawaban BPK tersebut dan permintaan audit investigatif yang diajukan anggota DPRD NTB.
“Terimakasih Infonya,” jawabnya saat disampaikan informasi mengenai jawaban atas permintaan laporan BPK RI terkait permintaan empat anggota DPRD NTB untuk melakukan audit investigatif, Rabu (12/8/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDIP NTB H Ruslan Turmuzi menilai jawaban BPK masih bersifat normatif. Menurut dia, persoalan yang hendak dipastikan bukan semata-mata mengenai penggunaan uang setelah menjadi belanja program, melainkan legalitas ketika anggaran tersebut dipindahkan.
“Jawaban tertulis BPK itu normatif. Kami ingin tahu bukan hanya uangnya dipakai untuk apa, tapi mengapa uang itu boleh digeser,” tandas Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H Ruslan Turmuzi, saat dikonfirmasi awak media terkait jawaban tertulis BPK tersebut, di Mataram, Selasa (11/8).
BPK Jelaskan Dua Kali Pergeseran
Ruslan mengatakan, surat jawaban BPK diterima anggota DPRD NTB dari PDIP pada Senin, 10 Agustus 2026. Surat tersebut memuat sembilan poin penjelasan dan ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Suparwadi.
Dalam surat tersebut, BPK menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB pada awalnya mengalokasikan BTT dalam APBD 2025 sebesar Rp4 miliar.
Setelah pemerintah daerah memperoleh tambahan Dana Bagi Hasil (DBH), alokasi BTT kemudian meningkat menjadi sekitar Rp500,970 miliar.
BPK selanjutnya mencatat adanya dua kali pergeseran anggaran. Pada pergeseran APBD pertama, BTT digeser sekitar Rp130,121 miliar. Kemudian pada pergeseran APBD kedua, kembali dilakukan pergeseran sekitar Rp209,241 miliar.
BPK juga menyatakan pemeriksaan terhadap dana BTT, termasuk pergerakan, pergeseran dan realokasinya, telah dilakukan melalui pemeriksaan dengan metode uji petik.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
