KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

iNews.id/Purnawarman
KPK cegah eks Menag Yaqut & 2 pihak bepergian 6 bulan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, buntut penyimpangan pembagian kuota 2023. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCH), serta dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan sejak Senin, 11 Agustus 2025.

“Pencegahan ini penting agar ketiga orang tersebut tetap berada di dalam negeri demi kelancaran proses penyidikan,” ujarnya.

Kasus Berawal dari Kuota Haji 2023

Perkara ini berakar dari hasil penyelidikan KPK terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia mendapat jatah 20.000 jemaah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus.

Namun, hasil temuan KPK menunjukkan pembagian yang jauh dari aturan, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network