Kondisi semakin memburuk karena kaki korban membengkak parah hingga terlihat panjang sebelah.
Pihak Hotel Dinilai Lalai
Kuasa hukum Ahmed, Atmaja Wijaya, S.H., M.H, dari Kantor HUKUM SIAPS, menilai pihak hotel yang dikelola PT Istana Putri Mandalika tidak memberikan penanganan yang memadai.
“Saat ini, proses perkara di PN Praya sedang berjalan. Tentu kami akan berjuang sampai terpenuhinya hak-hak hukum klien kami,” ujar Atmaja, Minggu (10/8/2025).
Ia menambahkan,“Berdasarkan keterangan klien kami, apa yang dilakukan pihak Novotel sama sekali tidak mencerminkan hospitality Lombok yang ramah, aman, dan bertanggung jawab,”
Atmaja juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa kejadian ini dapat mencoreng citra Mandalika sebagai destinasi pariwisata super prioritas.
“Masyarakat Lombok yang tahu tentang kejadian ini tentu merasa malu dan prihatin terhadap pihak Novotel yang terkesan melepas tanggung jawab. Apalagi saya mendengar kabar, korban diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan menggugat di kemudian hari,” pungkasnya.
Proses Hukum Berjalan
Kasus ini telah resmi masuk ke Pengadilan Negeri Praya. Gugatan menuntut pertanggungjawaban hotel atas insiden yang dialami tamu asing tersebut, termasuk potensi ganti rugi.
Ular berbisa sering ditemukan di wilayah tropis seperti Lombok, terutama di area yang dekat dengan vegetasi atau semak.
Standar protokol keselamatan hotel internasional mengharuskan adanya pemeriksaan area dan tindakan pencegahan bahaya satwa liar.
Kasus ini menjadi sorotan media karena menyangkut tanggung jawab penyedia jasa akomodasi terhadap keselamatan tamu.
Dinas Pariwisata NTB kemungkinan akan melakukan evaluasi untuk memastikan insiden serupa tidak terulang.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait