Kasus TPPU PT Pelindo III di NTB Berlanjut, Polda Belum Tetapkan Tersangka

Purnawarman
Polda NTB dalami dugaan TPPU terkait penipuan proyek PT Pelindo III senilai Rp1,3 miliar, saksi diperiksa, tersangka belum ditetapkan. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus penipuan proyek di PT Pelindo III. Meski sudah hampir setahun sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.

"Sudah sidik (kasus TPPU) itu," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Minggu (3/8/2025).

Syarif menjelaskan, saat ini tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti unsur TPPU. Ia belum dapat memastikan jumlah saksi yang telah diperiksa.

"Kita periksa saksi untuk memperkuat bukti dari unsur TPPU," ujarnya.

Informasi sementara menyebutkan, yang telah diperiksa antara lain seorang pengusaha dari Jakarta dan korban Hasanuddin.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network