Pemkab Bima Larang Pengibaran Bendera One Piece Saat HUT RI ke-80, Ini Alasannya

Purnawarman
Pemkab Bima imbau warga tak kibarkan bendera One Piece saat HUT RI ke-80 demi menjaga kesakralan simbol negara dan semangat nasionalisme. ist

"Namun pemerintah daerah menghimbau agar tidak ada pihak melakukan pengibaran dalam momen HUT Kemerdekaan RI, sebagai wujud kecintaan kepada NKRI," tegasnya.

Hingga kini, lanjut Suryadin, belum ada aturan resmi yang mengatur secara spesifik apakah pengibaran bendera non-negara seperti bendera One Piece diperbolehkan secara hukum.

"Sampai saat ini kita masih menunggu ketentuan yang mengatur boleh atau tidaknya bendera tersebut dikibarkan," ungkapnya.

UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, menyatakan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih dalam konteks resmi negara bisa dianggap tidak sesuai etika nasionalisme jika dilakukan di momen-momen sakral seperti peringatan kemerdekaan.

Bendera One Piece menggambarkan simbol bajak laut, yakni tengkorak dan tulang bersilang, yang secara historis bukanlah simbol negara, dan bisa menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat luas, terutama generasi tua.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network