LOMBOK, iNewsLombok.id - Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, dijadwalkan hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram, pada hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB tahun anggaran 2020.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Dewi, yang juga adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, sebelumnya tidak dapat hadir karena alasan kesehatan pada pemanggilan pertama, Kamis (31/7/2025).
“Ya, sudah pasti kami panggil, Rabu (6/8). Awalnya dijadwalkan Kamis (7/8), tapi kami majukan,” ujar AKP Regi Halili, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Selasa (5/8).
Tersangka Terakhir yang Diperiksa
Dengan pemeriksaan terhadap Dewi Noviany, seluruh enam tersangka dalam kasus ini telah dipanggil penyidik. Lima tersangka lainnya telah lebih dahulu diperiksa dan resmi ditahan.
“Lima tersangka lainnya sudah kami periksa dan tahan. Tinggal satu tersangka lagi yang menunggu giliran, yaitu DN (Dewi Noviany),” tambah Regi.
Berikut adalah nama-nama lima tersangka yang telah ditahan:
Wirajaya Kusuma – Kepala Biro Ekonomi Setda NTB
Kamarudidin – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Chalid Tomassoang Bulu – Sekretaris Dinas Pariwisata NTB
Muhammad Haryadi Wahyudin – ASN DPMPTSP
Rabiatul Adawiyah – ASN di Bakesbangpoldagri NTB
Penetapan status tersangka terhadap keenam orang tersebut dituangkan dalam Surat Nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, dan telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Mataram sebagai bagian dari koordinasi antar-lembaga penegak hukum.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,58 Miliar
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan masker COVID-19 senilai Rp12,3 miliar yang berasal dari dana refocusing penanganan pandemi.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan NTB, ditemukan indikasi mark-up harga serta penyimpangan spesifikasi barang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meski ada pejabat Pemprov NTB yang menjadi tersangka, proses hukum tetap berjalan,” tegas AKP Regi Halili.
Dewi Noviany diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Sumbawa dalam Pilkada sebelumnya, menjadikan kasus ini menyita perhatian publik.
Pemeriksaan hari ini juga menjadi sinyal bahwa penyidik berkomitmen menuntaskan perkara ini secara adil tanpa intervensi politik.
Sumber internal Polresta menyebut bahwa akan ada pengembangan lanjutan, termasuk kemungkinan memeriksa pihak ketiga dari kalangan penyedia barang.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait