Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2019.
“Memang secara rasio klaim besar ya, tapi lagi-lagi kami ini bukan asuransi. Kami mengedukasi masyarakat bahwa kami adalah jaminan sosial,” tegas Yohan.
Perluasan Kepesertaan Melalui Ekosistem Desa dan Koperasi
Dalam paparannya, Yohan mendorong peningkatan kepesertaan aktif melalui kolaborasi bersama koperasi dan pemerintah desa. Ia menargetkan perlindungan sosial bagi 95.000 orang, terutama dari ekosistem Koperasi Merah Putih yang tersebar di 239 desa.
“Kalau rata-rata anggotanya 400 dikalikan 239 desa, maka akan ada 95 ribu perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dan ini tidak membebani, bisa secara mandiri atau dihimpun oleh kopdes,” jelasnya.
Kepesertaan Capai 142 Ribu, Mayoritas Pekerja Formal
Hingga Juni 2025, jumlah kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK di Kabupaten Lombok Timur mencapai 142.182 orang, atau 28,20% dari total angkatan kerja yang berjumlah 504.147. Mayoritas peserta berasal dari kalangan pekerja formal, seperti penerima upah, pekerja konstruksi, serta pekerja migran.
Yohan mengapresiasi dukungan dari Pemkab Lombok Timur, khususnya dalam perlindungan pekerja rentan di sektor pertanian melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dorongan Kebijakan untuk Perlindungan Kader Posyandu hingga RT/RW
Yohan juga mendorong perluasan perlindungan kepada para pekerja di lingkungan desa, termasuk kader posyandu, RT/RW, dan unsur lainnya, sebagaimana amanah UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Hal ini dinilai penting demi menjamin keberlanjutan sistem sosial di tingkat akar rumput.
Perlu Kepatuhan Proyek Jasa Konstruksi
Sebagai bagian dari peningkatan pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan mendorong Pemda Lombok Timur untuk mewajibkan cek list bukti pembayaran jaminan sosial dari penyedia jasa konstruksi, sebelum dilakukan pencairan proyek.
“Harus ada verifikasi atas pendaftaran jasa konstruksi berdasarkan nilai proyek, sesuai Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021,” pungkasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait