LOMBOK, iNewsLombok.id - Proses pengosongan dan penataan ulang lahan Pantai Tanjung Aan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika terus berlanjut sebagai bagian dari agenda besar pengembangan sektor pariwisata nasional.
InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengelola resmi KEK Mandalika, kembali menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip hak asasi manusia.
General Manager The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho, menjelaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 1.175 hektare yang termasuk area Tanjung Aan merupakan bagian dari aset negara yang telah diserahkan kepada ITDC melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008.
“Penataan kawasan ini adalah bagian dari aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan kepada ITDC oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tanjung Aan termasuk dalam area yang sah milik ITDC berdasarkan Sertifikat HPL Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83,” terang Wahyu.
Proses Penataan Dimulai dengan Pendekatan Humanis
Sebelum melakukan langkah pengosongan lahan, ITDC mengaku telah melaksanakan dua kali sosialisasi resmi, masing-masing pada Januari dan April 2024, serta menyampaikan tiga surat peringatan kepada pelaku usaha dari Maret hingga Juni 2025.
“Kami sepenuhnya memahami bahwa proses ini tidak mudah bagi semua pihak. Karena itu, sejak awal kami berkomitmen menyampaikan informasi secara terbuka dan menjalin koordinasi erat dengan Pemkab Lombok Tengah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan,” tambah Wahyu.
Penataan kawasan ini telah mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah dan aparat keamanan, sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjadikan Mandalika sebagai destinasi wisata internasional yang lebih tertib, aman, dan berdampak positif bagi perekonomian lokal.
Dukungan Bagi UMKM Lokal: Solusi Inklusif dan Legal
ITDC juga menegaskan tidak menutup mata terhadap keberadaan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan hidupnya di sekitar Tanjung Aan.
“Ke depan, ITDC akan menyiapkan area khusus yang lebih representatif dan legal bagi pelaku UMKM untuk tetap dapat menjalankan usahanya di zona Amenity Core KEK Mandalika,” jelas Wahyu.
Selain itu, program pemberdayaan UMKM akan dikolaborasikan dengan mitra pemerintah daerah dan lembaga pelatihan guna meningkatkan kapabilitas pelaku usaha lokal dalam memenuhi standar pasar wisata modern.
Rencana Masa Depan Mandalika
ITDC telah menggandeng beberapa investor potensial untuk pembangunan hotel, pusat kuliner, dan sarana olahraga air di sekitar kawasan Tanjung Aan.
Penataan kawasan dilakukan untuk mendukung agenda MotoGP Mandalika, Festival Bau Nyale, dan event internasional lainnya.
Zona Amenity Core akan menjadi area terpadu yang menggabungkan akomodasi, pusat oleh-oleh, taman budaya, dan zona bebas kendaraan untuk kenyamanan wisatawan.
Dengan mengedepankan transparansi, legalitas, dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal, penataan KEK Mandalika menjadi bukti keseriusan ITDC dalam menghadirkan kawasan wisata kelas dunia tanpa mengesampingkan unsur sosial.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan pengertian dari para pedagang serta seluruh pihak yang telah mendukung proses ini. Semoga penataan ini menjadi awal dari kawasan yang lebih baik, inklusif, dan bermanfaat bagi kita semua,” pungkas Wahyu.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait