“Telah terang ditemukan adanya tindak pidana yang terjadi antara lain sewa-menyewa lahan Gili Trawangan,” jelas Enen.
Penetapan tersangka didasarkan atas pemeriksaan terhadap 18 saksi, tiga ahli di bidang pertanahan dan hukum pidana, serta hasil audit dari kantor akuntan publik.
Potensi Kerugian Miliaran Rupiah, Lahan Negara Disewakan ke Pihak Swasta
Dalam kasus ini, lahan seluas 65 hektare milik Pemprov NTB yang berada di kawasan eks PT Gili Trawangan Indah disewakan kepada pihak swasta tanpa menyetorkan hasil sewa ke kas daerah. Penyidik mencurigai adanya praktik yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Saya berharap ini memberikan kepastian hukum terhadap permasalahan tanah di Gili Trawangan yang dimiliki oleh Pemprov,” ujar Enen.
Ketika ditanya mengenai total kerugian negara, Enen menjawab bahwa angka pastinya akan disampaikan dalam tahap lanjutan penyidikan. “Akan kami sampaikan nanti ya,” katanya singkat.
Perjalanan Panjang Penyidikan Sejak 2024
Proses penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tertanggal 10 September 2024. Kemudian diperkuat dengan Sprindik lanjutan Nomor PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
Kejaksaan Tinggi NTB berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi celah korupsi dalam pengelolaan aset negara di kawasan pariwisata.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait