LOMBOK, iNewsLombok.id - Kasus dugaan korupsi lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan lahan eks area PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare.
Tiga tersangka tersebut yakni IA (47) dan AA (26) dari kalangan swasta, serta MK (39), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi NTB.
"Terhadap tersangka AA dan MK akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Juli hingga 2 Agustus 2025," kata Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, dalam konferensi pers di Media Center Kejati NTB, Senin (14/7/2025).
Sementara itu, IA tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus pidana umum lainnya. “Tersangka IA sudah sedang ditahan karena terlibat tindak pidana lain,” jelas Enen.
Kasus Berawal dari Dugaan Sewa Lahan Ilegal
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya praktik sewa-menyewa lahan milik Pemprov NTB secara ilegal kepada pihak ketiga. Praktik ini tidak melalui prosedur resmi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait