Kajari Lombok Tengah, Nuritan Marolop Novinati Oktaviana Sirait, kini ditunjuk menjadi Kajari Cimahi. Jabatan yang ditinggalkan akan diisi oleh Dr. Putri Ayu Wulandari, sebelumnya Koordinator di Kejaksaan Tinggi.
Kebijakan mutasi ini merupakan bentuk dari penataan manajemen SDM dan pembinaan karier untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan reformasi internal lembaga.
“Mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus penguatan tata kelola kelembagaan di tubuh kejaksaan,” ujar pernyataan resmi Kejaksaan Agung.
Mutasi sebagai Langkah Reformasi Birokrasi
Selain NTB, rotasi jabatan juga dilakukan di berbagai Kejaksaan Tinggi lainnya di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi secara menyeluruh serta peningkatan kinerja di bidang penegakan hukum.
Dampak dan Harapan Masyarakat
Dengan pergantian ini, masyarakat berharap penegakan hukum di NTB dapat semakin kuat, transparan, dan bebas dari intervensi. Pergantian pimpinan daerah hukum juga diharapkan mempercepat penanganan kasus prioritas, termasuk korupsi dan pelayanan hukum kepada masyarakat
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait