LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Aktivis senior NTB, Hasan Masat, mengingatkan bahwa penataan kawasan Pantai Tanjung Aan, Desa Sengkol bagian dari KEK Mandalika harus dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, proses tersebut tak boleh membiarkan masyarakat lokal termarjinalkan oleh pelaku usaha besar.
Dalam investigasi lapangannya, Hasan menemukan ketimpangan modal dan akses yang nyata.
“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, memang terjadi kesenjangan usaha masyarakat yang punya modal, apalagi yang diback‑up oleh jaringan besar, dengan warga setempat. Miris kita melihatnya. Usaha mereka apa adanya, dan tentu sangat perlu diperhatikan oleh pemerintah maupun ITDC,” tegas Hasan, Rabu (2/7/2025).
CSR dan Dana Kompensasi untuk UMKM Lokal
Hasan menegaskan pentingnya peran CSR ITDC dalam memberikan modal usaha bagi warga terdampak. Ia juga meminta kompensasi nyata bagi pedagang yang kehilangan tempat.
“Sebagai korporasi terdekat, CSR‑nya bisa digunakan untuk itu. Pengusaha besar mampu mempermak usahanya. Ketimpangan itu sangat jelas,” lanjutnya.
Inovasi berupa voucher belanja lokal atau pelatihan UMKM gratis dapat menjadi solusi agar ekonomi setempat tetap tumbuh seiring penataan kawasan.
Regulasikan Ulang Garis Sepadan Pantai
Hasan menyoroti kekeliruan aturan yang memasukkan ROI pantai (akses publik) ke dalam HPL ITDC. Menurutnya, ini bertentangan dengan Perpres No. 51/2016 yang menetapkan Garis Sepadan Pantai minimal 100 meter dari pasang.
“Perbup kita tahun 2022 hanya menyebut 35 meter dari pasang tertinggi, padahal Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Garis Sepadan Pantai menyebut 100 meter. Pemerintah daerah seharusnya menyesuaikan,” ujarnya.
ROI harus tetap menjadi hak publik, bukan dimasukkan ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
ITDC: Semua Sesuai Tata Ruang
Pgs. General Manager KEK Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroh, menegaskan proses penataan bukan penggusuran paksa.
“Kami menegaskan bahwa kegiatan ini tidak dimaksudkan sebagai tindakan penggusuran paksa, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan agar sesuai dengan peruntukan dan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Semua tanah di area Tanjung Aan masuk dalam HPL ITDC, dengan sertifikat dari Kementerian ATR/BPN. ITDC juga telah membuka dialog dengan pelaku usaha dan masyarakat terdampak agar proses berlangsung adil dan terjadi transisi yang terukur.
""Sempadan pantai itu memang tidak masuk dalam HPL ITDC. Namun masuk dalam KEK Mandalika. Untuk batas HPL itu berbatasan antara tanah dan pasir pantai,"ungkapnya
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait