Kuasa Hukum Belum Terima Surat Penahanan Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili, Masih Dirawat Intensif

Purnawarman
Kuasa Hukum Belum Terima Surat Penahanan Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili, Masih Dirawat Intensif. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kuasa hukum mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Suhaili Fadil Tohir (FT), yakni Abdul Hanan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penahanan dari Polda NTB terkait kasus penipuan dan penggelapan. Suhaili sendiri diketahui tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit Bayangkara Polda NTB.

"Masih di rumah sakit (Bayangkara Polda NTB). Belum ada yang bisa dikomentari, kita belum terima surat penahanan, belum tahu kita," ujar Hanan kepada dihubungi, Rabu (2/2/2025).

Lebih lanjut, Hanan menyebutkan bahwa kondisi kliennya belum stabil dan masih mendapatkan perawatan medis secara intensif. Suhaili dilaporkan mengalami komplikasi kesehatan yang cukup serius.
"Kondisi dirawat, masih diinfus. Dia kan komplikasi," ungkap Hanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, mengatakan penyidik menahan mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil terhitung mulai Selasa (1/7/2025).

"Hari ini (kemarin Selasa 1 Juli 2025),"ungkapnya

Masyarakat NTB, khususnya Lombok Tengah, kini menanti kejelasan proses hukum terhadap tokoh sentral politik yang cukup berpengaruh di daerah tersebut. Apalagi, Suhaili FT pernah menjadi salah satu calon Gubernur NTB dan tokoh penting dalam pemenangan beberapa pemilu lokal.

Ditahannya Mantan Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT atau yang akrab disapa Uhel oleh Polda NTB, Selasa (1/7/2025) mendapat respon keprihatinan dari kalangan orang yang pernah dekat dengan Bupati dua periode ini.

"Pak uhel yang saya kenal adalah pribadi yang baik dan bertanggungjawab jawab, namun demikian mungkin pada posisi sekarang adalah bagian dari koreksi untuk lebih baik, walau saya paham, tentu ada hal hal yang memang harus di clear dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Tentu sangat prihatin, "terang Hasan Masat Aktivis Senior NTB ini, Rabu (2/7/2025).

Hasan menegaskan bahwa masih ada langkah hukum yang dilakukan seperri penangguhan penahananan karena kondisi kesehatan.

"Namun masih ada langkah langkah hukum sebagai hak pak uhel untuk para APH, misalnya mengajukan Penangguhan Penahanan dan perlakuan dan pendekatan manusiawi dalam menjalani semua ini,"ungkapanya.


Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network