Putusan MK: Pilkada Digelar Paling Lambat 2,5 Tahun Setelah Pilpres

Achmad Al Fiqri/Purnawarman
Putusan MK: Pilkada Digelar Paling Lambat 2,5 Tahun Setelah Pilpres. ist

Alasan MK: Kepastian Hukum dan Efektivitas Pemerintahan

MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945, khususnya dalam hal prinsip pemisahan kekuasaan, efektivitas pemerintahan, serta hak atas kepastian hukum dan partisipasi warga negara dalam pemilu.

“Pasal 167 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ujar MK dalam putusannya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional harus dilakukan secara serentak, sedangkan pemilu daerah dilakukan kemudian.

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan, dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,"

Konsekuensi dari Putusan MK

Putusan ini membawa perubahan besar dalam desain jadwal pemilu di Indonesia. Dengan pemisahan pemilu nasional dan daerah, beban logistik, teknis, dan administratif bisa lebih terfokus.

Putusan ini juga memberi ruang bagi evaluasi lebih dalam terhadap hasil pemilu nasional sebelum pelaksanaan pilkada.

Bagi partai politik dan KPU, ini akan berdampak pada pengaturan ulang tahapan, jadwal kampanye, hingga strategi politik jangka panjang.

Latar Belakang Gugatan

Perludem menggugat karena menilai pelaksanaan pemilu serentak nasional dan daerah dalam satu waktu membebani sistem pemilu, berpotensi menurunkan kualitas demokrasi, serta menyulitkan pemilih dalam membuat keputusan yang rasional. Mereka juga menyoroti potensi kerugian terhadap hak konstitusional warga negara.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network