JAKARTA, iNewsLombok.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dipisahkan.
Pemilu nasional yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI akan tetap digelar serentak, sementara Pilkada akan dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), yang mempermasalahkan keserentakan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dalam undang-undang.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Alasan MK: Kepastian Hukum dan Efektivitas Pemerintahan
MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945, khususnya dalam hal prinsip pemisahan kekuasaan, efektivitas pemerintahan, serta hak atas kepastian hukum dan partisipasi warga negara dalam pemilu.
“Pasal 167 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ujar MK dalam putusannya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional harus dilakukan secara serentak, sedangkan pemilu daerah dilakukan kemudian.
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan, dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,"
Konsekuensi dari Putusan MK
Putusan ini membawa perubahan besar dalam desain jadwal pemilu di Indonesia. Dengan pemisahan pemilu nasional dan daerah, beban logistik, teknis, dan administratif bisa lebih terfokus.
Putusan ini juga memberi ruang bagi evaluasi lebih dalam terhadap hasil pemilu nasional sebelum pelaksanaan pilkada.
Bagi partai politik dan KPU, ini akan berdampak pada pengaturan ulang tahapan, jadwal kampanye, hingga strategi politik jangka panjang.
Latar Belakang Gugatan
Perludem menggugat karena menilai pelaksanaan pemilu serentak nasional dan daerah dalam satu waktu membebani sistem pemilu, berpotensi menurunkan kualitas demokrasi, serta menyulitkan pemilih dalam membuat keputusan yang rasional. Mereka juga menyoroti potensi kerugian terhadap hak konstitusional warga negara.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait