Penataan di Tanjung Aan Bukan Penggusuran Paksa
Wahyu Moerhadi Nugroh, PGS General Manager The Mandalika, menegaskan penataan yang dilakukan adalah tertib ruang sesuai masterplan KEK Mandalika.
“Kami menegaskan kegiatan ini tidak dimaksudkan sebagai tindakan penggusuran paksa, melainkan bagian penataan kawasan agar sesuai peruntukan dan tata ruang,” jelas Wahyu.
Tanah seluas 1.350 hektare tersebut dikelola ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2008 dan sudah memiliki Sertifikat HPL Nomor 49, 64, 80, 82, 83 sehingga statusnya sah secara hukum.
Penataan Berdasarkan Masterplan dan Regulasi
Penataan dilakukan untuk membuka ruang investasi sesuai masterplan KEK Mandalika serta hukum yang berlaku. ITDC menegaskan tidak ada kepemilikan lain di wilayah tersebut selain HPL milik mereka.
ITDC Buka Ruang Dialog dan Libatkan UMKM
Dalam proses ini, ITDC juga menyediakan forum untuk berdialog dengan masyarakat dan UMKM terdampak. Hal ini bertujuan menjaga transisi yang adil dan meningkatkan kesejahteraan lokal.
“ITDC berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan kerja sama… agar tercipta iklim investasi yang kondusif di KEK Mandalika,” tambah Wahyu.
Manfaat Ekonomi untuk Masyarakat Lokal
Investasi di Tanjung Aan diharapkan menciptakan lapangan kerja baru, peluang kemitraan UMKM, dan kontribusi positif terhadap PAD Lombok Tengah. ITDC juga akan melibatkan koperasi dan penyedia pelatihan untuk meningkatkan kualitas usaha lokal.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait