Minta KKP dan Kemenlu Bertindak Tegas
Johan mendorong agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama ATR/BPN, serta Kementerian Luar Negeri segera melakukan verifikasi fakta, serta menuntut penghapusan iklan penjualan tersebut.
“Saya mendorong pemerintah, khususnya KKP dan Kementerian ATR/BPN, untuk segera memverifikasi informasi ini dan berkoordinasi dengan Kemenlu dan otoritas digital untuk menuntut penghapusan listing tersebut,” katanya.
Waspada Penipuan Digital dan Edukasi Publik
Dalam kesempatan itu, Johan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap iklan digital terkait jual-beli aset negara. Ia mendorong pemerintah meningkatkan edukasi publik serta memperkuat sistem digital agar aset negara tidak dimanipulasi pihak tak bertanggung jawab.
“Masyarakat perlu waspada terhadap maraknya penipuan digital yang mengklaim menjual aset negara seperti pulau atau kawasan konservasi,” ujarnya.
Pulau Panjang Harus Dijaga, Bukan Diperjualbelikan
Sebagai kawasan konservasi, Pulau Panjang memiliki nilai ekologis dan budaya tinggi bagi masyarakat Pulau Sumbawa. Johan menegaskan pentingnya melestarikan kawasan ini.
“Pulau Panjang adalah bagian dari kekayaan ekologis dan kultural masyarakat Pulau Sumbawa. Sebagai kawasan konservasi, pulau ini harus dirawat, bukan dijual. Kita harus menjadi bangsa yang menjaga pesisir dan pulau-pulau kecil kita dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.
Pulau Panjang dalam Kawasan Konservasi
Pulau Panjang ditetapkan sebagai kawasan konservasi melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.3919/Menhut-V/1999, yang mencakup upaya pelestarian biota laut, ekosistem pesisir, serta pengendalian aktivitas manusia di wilayah tersebut.
Pulau ini juga masuk dalam peta rencana zonasi Provinsi NTB dan tidak tercantum sebagai wilayah yang dapat dikomersialisasikan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait