Heboh Pulau Panjang di Sumbawa NTB Dijual, Johan Rosihan: Itu Aset Negara yang Harus Dilindungi

Purnawarman
Heboh Pulau Panjang di Sumbawa NTB Dijual, Johan Rosihan: Itu Aset Negara yang Harus Dilindungi. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id - Anggota Komisi IV DPR RI Dapil NTB I (Pulau Sumbawa), Johan Rosihan, dengan tegas meminta agar praktik penjualan Pulau Panjang Sumbawa yang viral di situs internasional dihentikan segera. Pulau tersebut disebut-sebut dijual melalui situs Private Islands Online, yang menuai kecaman publik dan mencoreng kedaulatan negara.

“Pulau Panjang adalah milik negara, dan sejak 1999 telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Kementerian Kehutanan melalui Keputusan Menteri. Tidak boleh ada pihak manapun yang mengklaim kepemilikan apalagi menjualnya secara komersial,” tegas Johan Rosihan, Senin (23/6/2025).

Penjualan Pulau Melanggar UU dan Mengancam Kedaulatan

Johan, yang membidangi sektor kelautan dan perikanan, menilai tindakan menjual pulau tidak hanya ilegal, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kedaulatan dan integritas wilayah negara.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara dan integritas wilayah pesisir kita,” tegas politisi PKS tersebut.

Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014, pasal 56 ayat (1) disebutkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hanya diperbolehkan sesuai rencana zonasi dan prinsip kelestarian lingkungan. Artinya, tidak ada dasar hukum untuk menjual pulau secara privat, apalagi melalui situs luar negeri.

Minta KKP dan Kemenlu Bertindak Tegas

Johan mendorong agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama ATR/BPN, serta Kementerian Luar Negeri segera melakukan verifikasi fakta, serta menuntut penghapusan iklan penjualan tersebut.

“Saya mendorong pemerintah, khususnya KKP dan Kementerian ATR/BPN, untuk segera memverifikasi informasi ini dan berkoordinasi dengan Kemenlu dan otoritas digital untuk menuntut penghapusan listing tersebut,” katanya.

Waspada Penipuan Digital dan Edukasi Publik

Dalam kesempatan itu, Johan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap iklan digital terkait jual-beli aset negara. Ia mendorong pemerintah meningkatkan edukasi publik serta memperkuat sistem digital agar aset negara tidak dimanipulasi pihak tak bertanggung jawab.

“Masyarakat perlu waspada terhadap maraknya penipuan digital yang mengklaim menjual aset negara seperti pulau atau kawasan konservasi,” ujarnya.

Pulau Panjang Harus Dijaga, Bukan Diperjualbelikan

Sebagai kawasan konservasi, Pulau Panjang memiliki nilai ekologis dan budaya tinggi bagi masyarakat Pulau Sumbawa. Johan menegaskan pentingnya melestarikan kawasan ini.

“Pulau Panjang adalah bagian dari kekayaan ekologis dan kultural masyarakat Pulau Sumbawa. Sebagai kawasan konservasi, pulau ini harus dirawat, bukan dijual. Kita harus menjadi bangsa yang menjaga pesisir dan pulau-pulau kecil kita dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.

Pulau Panjang dalam Kawasan Konservasi

Pulau Panjang ditetapkan sebagai kawasan konservasi melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.3919/Menhut-V/1999, yang mencakup upaya pelestarian biota laut, ekosistem pesisir, serta pengendalian aktivitas manusia di wilayah tersebut.

Pulau ini juga masuk dalam peta rencana zonasi Provinsi NTB dan tidak tercantum sebagai wilayah yang dapat dikomersialisasikan.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network