Pengamat Politik Minta Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Segera Tunjuk Plt Sekda Tanpa Tunggu SK Fisik
Potensi Internal yang Layak Isi Posisi Plt Sekda
Alfisahrin juga menambahkan bahwa banyak figur birokrat di lingkup Pemerintah Provinsi NTB yang memiliki kapasitas, integritas, dan rekam jejak yang cukup layak untuk ditunjuk sebagai Plt Sekda. Menurutnya, birokrasi NTB tidak kekurangan talenta dan kader mumpuni.
“Sekda dalam struktur birokrasi di Pemprov adalah dirigen yang bekerja mengorkestrasi jalannya ritme pemerintahan. Sehingga memang penting sekali untuk segera diganti. Tidak boleh ada kekosongan jabatan sekda terlalu lama,” paparnya.
Ia juga menilai Lalu Gita Ariadi adalah birokrat berpengalaman yang telah menjalankan tugasnya dengan baik selama menjabat. Oleh karena itu, estafet kepemimpinan dalam jabatan Sekda harus segera dilakukan untuk menjaga kesinambungan dan efisiensi kinerja pemerintahan.
“Lalu Gita adalah Sekda hebat dan birokrat berpengalaman. Sehingga setelah ditunjuk menjadi ASN pusat, tugas Gubernur NTB adalah segera ganti dengan Plt Sekda baru. Kita butuh akselerasi birokrasi di masa transisi agar birokrasi Pemprov NTB efisien dan pelayanan publik tidak terhambat,” tambahnya.
Tuntutan Percepatan Transisi dan Tata Kelola Pemerintahan
Alfisahrin juga mengingatkan bahwa selain aspek etika dan administrasi, substansi pengelolaan pemerintahan lebih penting. Menurutnya, dalam konteks birokrasi, prosedur memang penting, tetapi substansi pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan adalah yang utama.
“Jadi tidak perlu terlalu lama apalagi sampai SK fisik keluar. Etika dan prosedur formal birokrasi memang penting, namun secara filosofis substansinya telah berakhir,” pungkasnya.
Proses pengisian Plt Sekda NTB sebaiknya mengikuti prinsip meritokrasi dan mempertimbangkan rekam jejak reformasi birokrasi.
Transisi jabatan strategis seperti Sekda idealnya diikuti dengan pelaporan publik yang transparan untuk menghindari spekulasi politik.
Langkah cepat Gubernur juga mencerminkan kemampuan kepemimpinan krisis dalam menjaga kelangsungan pemerintahan.
Praktik di beberapa daerah lain menunjukkan bahwa penunjukan Plt Sekda bisa dilakukan dalam waktu kurang dari 48 jam setelah pejabat sebelumnya diberhentikan.
Gubernur bisa memanfaatkan momentum ini untuk membentuk Tim Reformasi Birokrasi NTB yang lebih progresif dan adaptif terhadap digitalisasi layanan publik.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait