LOMBOK, iNewsLombok.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel kepolisian yang terlibat dalam insiden mencurigakan yang menewaskan Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), pertengahan April lalu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, membenarkan bahwa kedua anggota polisi tersebut telah melalui proses sidang etik dan dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.
“Iya, memang benar sudah di-PTDH,” ujarnya pada Rabu (28/5/2025).
Dua perwira yang dipecat tersebut berinisial IMY dan HC, yang diketahui berada di lokasi kejadian bersama Brigadir Nurhadi saat insiden tragis itu terjadi.
“Kode etik berkaitan dengan PTDH. Kalau proses pidananya di Krimum, kode etik di Propam,” jelas Kholid.
Sidang Etik dan Hasil Autopsi
Sidang etik terhadap kedua personel digelar pada Selasa, 27 Mei 2025 oleh Divisi Propam Polda NTB, dan menetapkan bahwa keduanya tidak layak lagi mengemban profesi sebagai anggota Polri.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait