Ia menyarankan pendekatan damai sebagai solusi awal dan pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang.
“Namun kalau dilihat dari sisi positifnya, menurut saya lebih baik kita cari jalan damai dan anggap ini sebagai pelajaran kita semua, sebagai bahan evaluasi bersama agar tidak terulang kembali kasus serupa,” jelasnya.
Konteks Regulasi dan Data Pernikahan Anak
Pernikahan usia anak secara hukum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah UU Nomor 1 Tahun 1974, di mana batas usia minimal pernikahan ditetapkan 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Menurut data dari BPS NTB dan Kementerian PPPA, angka pernikahan anak di NTB masih berada di atas rata-rata nasional, mencapai sekitar 12 persen pada tahun 2024, dengan Kabupaten Lombok Tengah termasuk salah satu daerah dengan kasus cukup tinggi. Ranperda yang sedang dirancang Komisi IV DPRD Lombok Tengah diharapkan mencakup strategi pencegahan melalui edukasi sekolah, pelibatan tokoh masyarakat, penguatan regulasi adat, serta akses layanan konseling dan pendampingan psikologis bagi remaja.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait