BKD NTB Tegaskan Tak Ada Penghapusan Staf Ahli Gubernur, Hanya Dikurangi

Purnawarman
BKD NTB Tegaskan Tak Ada Penghapusan Staf Ahli Gubernur, Hanya Dikurangi. iNewsLombok.id/Purnawarman

Pemprov NTB memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ASN. Setiap perubahan akan disertai penataan SDM, redistribusi tugas, hingga pelatihan ulang jika diperlukan.

Selain mengurangi biaya operasional, efisiensi ini juga membuka ruang pengalokasian anggaran untuk sektor pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.

SOTK NTB Bukan Penghapusan, Tapi Penyempurnaan

Kepala BKD NTB menekankan pentingnya pemahaman yang utuh dari DPRD, khususnya Pansus IV, agar tidak terjadi mispersepsi publik.

"Kita berharap pembahasan SOTK dilakukan dengan keterbukaan data dan visi bersama untuk membangun NTB yang lebih efektif dan profesional," pungkasnya.

Dengan reformasi ini, Pemprov NTB menargetkan pemerintahan yang lebih sederhana namun efisien, guna mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang inklusif.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network