PPR juga meminta Pemerintah Provinsi NTB untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses pengelolaan DAK, agar pada tahun anggaran 2025 tidak terjadi lagi keterlambatan dan ketidakefisienan yang merugikan masyarakat.
“Berdasarkan pertimbangan dan kajian yang telah kami lakukan, Fraksi PPR secara resmi menyatakan setuju terhadap penggunaan hak interpelasi dalam kasus ini,” tutup juru bicara Fraksi.
Langkah Fraksi PPR ini menunjukkan keseriusan legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggaran daerah demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait