LOMBOK, iNewsLombok.id – Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan dukungan penuh terhadap pengajuan hak interpelasi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Provinsi NTB.
Dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini, Fraksi PPR menilai pengajuan interpelasi tersebut telah sesuai ketentuan tata tertib DPRD, yakni diajukan oleh minimal 10 anggota dari lebih dari satu fraksi.
“Materi yang disampaikan pengusul sangat relevan dengan fungsi pengawasan DPRD. Apalagi DAK merupakan bagian dari APBD yang wajib diawasi pelaksanaannya,” tegas juru bicara Fraksi PPR Nashib Ikroman, Rabu (23/4/2025).
Fraksi PPR juga menyoroti sejumlah proyek fisik dari dana DAK yang masih belum tuntas di lapangan, terutama pada sektor vital seperti pembangunan rumah sakit dan lembaga pendidikan. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan daerah, serta mencerminkan lemahnya pengelolaan anggaran.
“DPRD harus tahu dan memahami detail pelaksanaan DAK ini. Ini penting untuk perbaikan dan evaluasi di masa depan. Kalau tidak, persoalan serupa bisa terus berulang tiap tahun,” tambahnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait