“Terkadang, secara teknis kami tidak bisa masuk lebih dalam. Apalagi jika sudah menyangkut asrama putra dan putri yang punya batasan khusus,” katanya.
Ia menegaskan, Kemenag akan segera melakukan evaluasi terhadap pondok pesantren terkait. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka akan ada sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
“Kami tidak segan memberikan teguran keras, mencabut haknya, hingga menutup sementara. Jika tetap tidak menjalankan regulasi, maka izin operasional akan kami cabut,” tegasnya.
Zamroni juga memastikan bahwa Kemenag NTB telah berkoordinasi dengan Kemenag Pusat dan sejumlah lembaga perlindungan anak. Tindakan tegas kepada pelaku, lanjutnya, menjadi tanggung jawab APH.
“Kami minta aparat penegak hukum menindak pelaku secara hukum. Sementara kami di Kemenag fokus menertibkan lembaga yang melanggar. Ini menjadi duka bersama, dan harus menjadi momentum memperketat pengawasan,” tutupnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait