Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kota Mataram pada akhir tahun 2022. Tragisnya, korban yang saat itu tengah menjalani KKN kini sudah melahirkan anak dari pelaku.
Sementara itu, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa laporan baru dibuat pada 2025 setelah korban dan keluarganya tidak lagi menerima janji palsu dari pelaku yang sebelumnya berjanji akan menikahi korban.
“Sudah dijanjikan akan dinikahi, tapi tidak pernah terealisasi. Karena itu, pihak keluarga akhirnya melapor,” ungkapnya.
Joko menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini dan menyebut bahwa Unram berkomitmen tegas untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual.
"Ini adalah bagian dari upaya kami membentuk lingkungan akademik yang bersih dari segala bentuk kekerasan seksual. Tak akan ada toleransi, sekecil apa pun bentuk pelecehan di kampus," tandasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait