Korupsi Masker Covid-19: Polresta Mataram Tetapkan 6 Orang Tersangka, Dipanggil Bulan Depan

LOMBOK, iNewsLombok.id – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menegaskan bahwa pemanggilan terhadap enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB akan dilakukan pada bulan depan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili saat memberikan keterangan kepada media pada Kamis (22/5/2025).
"Kita panggil tersangka nanti tembuskan ke Gubernur NTB, meminta bantuan untuk menghadirkan tersangka," ujar Regi.
Surat pemanggilan akan dikirim setelah pemeriksaan terhadap para saksi selesai. Menurut Regi, hal ini sesuai prosedur karena salah satu tersangka, W, saat ini masih aktif sebagai Kepala Biro Ekonomi Pemprov NTB.
"Surat tersangka akan kita layangkan setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi," lanjutnya.
Hingga saat ini, sebanyak 25 dari total 120 saksi telah diperiksa, termasuk dari kalangan pelaku UMKM dan pejabat Pemprov NTB. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini ditargetkan rampung pada akhir Mei 2025, sebagai dasar untuk segera memanggil para tersangka guna diperiksa lebih lanjut.
Editor : Purnawarman