Pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Buku "Hukum Pengelolaan Sumber Daya Hutan yang Berkeadilan, Relasi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah" karya Dr. Basri Mulyani mengungkap ketimpangan dalam pembagian kewenangan yang cenderung sentralistik, sehingga mereduksi semangat desentralisasi dengan konsep hukum barunya Redesentralisasi Fungsional.
Ketidakharmonisan Regulasi dalam Pengelolaan Hutan
Dalam analisisnya, Dr. Basri Mulyani menyoroti bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya hutan masih didominasi oleh pusat.
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Cipta Kerja 6/2023 semakin mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam mengelola hutan.
Akibatnya, terjadi tumpang tindih regulasi dan lemahnya koordinasi antara instansi pemerintahan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait