Perbedaan dalam penerapan asas otonomi dan tugas pembantuan semakin memperjelas ketidakharmonisan dalam tata kelola kehutanan.
Perubahan Kewenangan yang Merugikan Daerah
Beberapa kewenangan daerah yang diambil alih oleh pusat antara lain:
- Pemberian izin usaha pemanfaatan hutan lindung dan produksi, yang kini sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat.
- Penghapusan kewenangan daerah dalam menyusun dan menilai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
- Penghapusan peran pemerintah daerah dalam pembentukan Komisi AMDAL, sehingga kontrol terhadap dampak lingkungan menjadi lebih tersentralisasi.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait