Rekonstruksi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan: Solusi Keadilan dan Keberlanjutan

Purnawarman
Rekonstruksi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan: Solusi Keadilan dan Keberlanjutan. dok

Perbedaan dalam penerapan asas otonomi dan tugas pembantuan semakin memperjelas ketidakharmonisan dalam tata kelola kehutanan.

Perubahan Kewenangan yang Merugikan Daerah

Beberapa kewenangan daerah yang diambil alih oleh pusat antara lain:

  • Pemberian izin usaha pemanfaatan hutan lindung dan produksi, yang kini sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat.
  • Penghapusan kewenangan daerah dalam menyusun dan menilai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
  • Penghapusan peran pemerintah daerah dalam pembentukan Komisi AMDAL, sehingga kontrol terhadap dampak lingkungan menjadi lebih tersentralisasi.


Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network