Kemenag menggunakan kombinasi metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal), sesuai Fatwa MUI No. 2/2024. Data hisab menunjukkan ijtimak terjadi pada 29 Maret pukul 17.57 WIB, dengan posisi hilal di bawah ufuk (minus 3 derajat di Papua hingga minus 1 derajat di Aceh).
Menag menegaskan, jika hilal tak terlihat, Ramadan akan digenapkan menjadi 30 hari.
33 Titik Rukyat dan Potensi Keseragaman
Pemantauan hilal dilakukan di 33 lokasi strategis, termasuk Aceh, Jawa Timur, dan Papua, kecuali Bali yang sedang merayakan Nyepi.
Menurut BMKG, pada 30 Maret, ketinggian hilal sudah memenuhi kriteria MABIMS (minimal 3 derajat), sehingga 1 Syawal diprediksi jatuh pada 31 Maret 28.
Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan Idul Fitri 31 Maret berdasarkan hisab wujudul hilal.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait