LOMBOK, iNewsLombok.id - Dalam Sidang Tahunan 2025, Pemerintah Kota Mataram melalui Wakil Wali Kota TGH Mujiburrahman mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas bersama DPRD Kota Mataram.
Tiga Raperda ini meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2026-2031, serta Raperda terkait Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Moh. Ruslan Kota Mataram.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa revisi RTRW dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kota dan kebijakan nasional terbaru.
“Perubahan ini diperlukan guna mengatasi konflik pemanfaatan ruang serta mengoptimalkan potensi pembangunan,” ungkapnya, Senin (17/3/2025).
Sementara itu, Raperda terkait Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah diajukan sebagai kelanjutan dari Perda sebelumnya yang telah habis masa berlakunya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait