KARAWANG, iNewsLombok.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menutup operasi PT Artha Eka Global Asia (AEGA), produsen Minyakita di Karawang, Jawa Barat. Penutupan ini dilakukan setelah perusahaan terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi isi kemasan minyak goreng dari 1 liter menjadi 750-800 mililiter (ml).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, inspeksi mendadak pada 7 Maret 2025 mengungkap praktik curang PT AEGA. Selain pabrik di Karawang yang sudah disegel, tim gabungan menyita:
- 140 karton Minyakita
- 32.284 botol kemasan kosong yang rencananya diisi kurang dari standar.
“Perusahaan ini baru beroperasi 1 bulan setelah pindah dari Depok. Mereka gagal produksi karena ketahuan tim pengawas,” tegas Budi dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Modus Jual Lisensi Ilegal ke Dua Perusahaan di Tangerang
Tak hanya di Karawang, PT AEGA juga menjual lisensi ilegal Minyakita ke dua pabrik di Rajeg dan Pasar Kemis, Tangerang, dengan tarif Rp12 juta per bulan. Keduanya telah ditutup Polda Banten karena melanggar aturan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait