LOMBOK, iNewsLombok.id – Tim Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU (40) usai menjalankan aksi perdagangan narkoba jenis sabu di kawasan Karang Bagu, Cakranegara, Senin (10/3/2025) dini hari.
Pelaku yang kerap mangkal usai salat Tarawih ini nekat melarikan diri saat hendak ditangkap, namun akhirnya dibekuk dalam operasi yang digelar pukul 00.30 WITA.
Modus Jualan Sabu Usai Tarawih
Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa SU aktif menawarkan sabu kepada pengendara yang melintas di lokasi tersebut setiap selesai salat Tarawih.
“Pelaku beroperasi bersama seorang rekan yang masih dalam buruan kami. Keduanya membuka lapak gelap di area ramai untuk menjangkau pembeli,” jelas AKP Suputra.
Saat tim Opsnal bergerak untuk menangkap, SU berusaha kabur, namun berhasil diamankan. Pencarian terhadap rekannya masih terus dilakukan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan:
- 16 paket sabu dalam plastik klip (disimpan di lembar tisu).
- 5 paket sabu dalam bungkus rokok Sampoerna (total 5,44 gram).
- Skop pemecah sabu untuk membagi narkoba ke dalam paket kecil.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Suputra.
SU dijerat dengan Pasal 112 dan/atau 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Polisi juga mendalami jaringan peredaran sabu yang diduga melibatkan pelaku kaburan.
AKP Suputra menegaskan, operasi ini menjadi peringatan bagi pengedar narkoba yang memanfaatkan momen ibadah untuk beraksi.
“Kami akan terus mengawasi lokasi rawan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Mataram,” ujarnya.
Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi.
“Kerja sama warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan aman dari narkoba,” tambahnya
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait