Pemda Lombok Tengah Tanggapi Klaim Janji Tempat Tinggal untuk Warga Kampung Nelayan Kuta

Riki Aditya Ramdani
Pemda Lombok Tengah Tanggapi Klaim Janji Tempat Tinggal untuk Warga Kampung Nelayan Kuta. iNewsLombok.id/Riki Aditya Ramdani

"Kami bertanya-tanya, siapa yang sudah menjanjikan itu? Karena waktu itu saya tidak hadir saat penggusuran," tambahnya.

Sebelumnya, warga Kampung Nelayan mengklaim bahwa mereka tidak memiliki tempat tinggal lain setelah pengosongan lahan, sehingga terpaksa membangun rumah di bibir pantai. Namun, lokasi tersebut telah beberapa kali mendapat teguran dari Satpol-PP karena dianggap melanggar aturan.

Dari pantauan di lapangan, terlihat bibir pantai kini dipenuhi rumah permanen warga yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Mereka mengaku tidak memiliki pilihan lain untuk tempat tinggal dan tetap bertahan di lokasi tersebut.

Saat ini, Pemda Lombok Tengah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi warga terdampak tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

Berita sebelumnya warga kampung nelayan di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, masih menunggu janji ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) dan Pemerintah Daerah Lombok Tengah terkait relokasi yang dijanjikan setelah penggusuran tahun lalu.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network