"Kami bertanya-tanya, siapa yang sudah menjanjikan itu? Karena waktu itu saya tidak hadir saat penggusuran," tambahnya.
Sebelumnya, warga Kampung Nelayan mengklaim bahwa mereka tidak memiliki tempat tinggal lain setelah pengosongan lahan, sehingga terpaksa membangun rumah di bibir pantai. Namun, lokasi tersebut telah beberapa kali mendapat teguran dari Satpol-PP karena dianggap melanggar aturan.
Dari pantauan di lapangan, terlihat bibir pantai kini dipenuhi rumah permanen warga yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Mereka mengaku tidak memiliki pilihan lain untuk tempat tinggal dan tetap bertahan di lokasi tersebut.
Saat ini, Pemda Lombok Tengah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi warga terdampak tanpa melanggar regulasi yang berlaku.
Berita sebelumnya warga kampung nelayan di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, masih menunggu janji ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) dan Pemerintah Daerah Lombok Tengah terkait relokasi yang dijanjikan setelah penggusuran tahun lalu.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait