LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Tengah menanggapi pernyataan warga Kampung Nelayan Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah di The Mandalika yang mengaku dijanjikan tempat tinggal oleh pemerintah setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih mencari solusi terbaik bagi warga terdampak. Namun, ia juga menegaskan bahwa membangun rumah di sepadan pantai tidak diperbolehkan secara aturan.
"Secara aturan, membangun apapun di sepadan pantai memang tidak diperbolehkan," kata Firman, Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, Firman mengaku belum mengetahui secara pasti siapa yang memberikan janji tempat tinggal kepada warga Kampung Nelayan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait