ketujuh tersangka, lanjut Kasat Reskrim ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal (28/12/2024).
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk ketiga tersangka yang berasal dari Desa Barabali. Sedangkan untuk Desa Pandan Indah dijadwalkan pemeriksaan besok pagi,” akunya.
Luk menambahkan para tersangka melakukan korupsi beras pangan pemerintah (bapan) yang disalurkan kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan data BNBA (By Name By Adress). Para tersangka akan disangkakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
“Sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,”jelasnya.
Bedasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB dua desa tersebut mengalami kerugian negara ratusan juta. Desa Barabali mengalami kerugian sekitar Rp126.937.920. Sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian sekitar Rp.100.722.480.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait