LOMBOK, iNewsLombok.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memberikan pemahaman dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan judi online (judol) ke puluhan mahasiswa di Kota Mataram.
Diskusi yang diikuti oleh puluhan mahasiswa dari berbagai di Kota Mataram diselenggarakan Aliansi Solidaritas Generasi Milenial Nusa Tenggara Barat (SGM NTB) dengan tema "Quo Vadis Penegakan Hukum Judi Online dan Narkoba" pada, Kamis (21/11/2024).
Penyuluh Ahli Muda BNN Provinsi NTB Irfan menjelaskan bahwa kejahatan penyalahgunaan narkoba dan judi online telah merambah di semua kalangan masyarakat. Judi online dan narkoba kata dia merupakan lingkaran kejahatan yang tidak bisa dipisahkan.
"Sama dengan kejahatan lain. Kekerasan dan terorisme. Ini adalah kejahatan yang kami katakan exstaordinary crime," tegas Irfan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait