LOMBOK, iNewsLombok.id - Pakar Komunikasi Publik dan Dosen Ilmu Komunikasi Politik Universitas 45 Mataram Dr Alfisahrin, M.Si menyoroti tugas fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) sering mendapat tudingan diskriminatif dan tidak netral karena secara personalitas perlakuan komisioner tidak terbuka kepada semua pasangan calon (Paslon) di Pilkada maupun di Pilgub 2024 nanti.
Menurut Doktor Alfi KPU wajib mengatur setiap tahapan pilkada ini dengan menjunjung tinggi etika dan kode etik penyelenggara sebagai rambu melaksanakan tugas. Oleh karena itu, netralitas, sportivitas,profesionalitas dan integritas KPU sebagai institusi dan personalitas komisioner wajib ditunjukan secara terbuka kepada semua paslon. Hal ini untuk menghindari tudingan diskriminatif dan tidak netral yang kerapkali menghilangkan kepercayaan publik kepada independensi KPU.
" Yang saya amati selama proses dan tahapan pilkada NTB peran KPU secara administratif sudah cukup baik dan maksimal. Namun perlu meningkatkan kapasitas, metode, dan pendekatan dalam pelayanan terhadap paslon agar lebih dini sigap dan tanggap untuk menangani kemungkinan munculnya kerawanan pilkada. KPU harus konsisten memegang teguh aturan dan ketentuan dari azas Undang-undang pilkada,"tegasnya, Kamis (19/9/2024).
KPU juga menurutnya harus dituntut intensif melakukan koordinasi dan pelibatan mitra seperti bawaslu untuk mengawas secara ketat setiap celah dan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh setiap paslon.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait