JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu hitung suara sementara pada Pilkada 2024 dikutip dari iNews.id, Kamis (7/11/2024). Dewan mengingatkan agar tidak terjadi lagi kegaduhan seperti Sirekap dalam perhelatan Pemilu dan Pilpres 2024 lalu.
Komisioner KPU Pusat, Betty Epsilon Idroos, menyebut bahwa Sirekap akan tetap digunakan dalam pilkada.
"Aplikasi ini tetap menjadi alat bantu dalam proses penggunaan dan penggunaan suara pada Pilkada serentak tahun 2024," kata Betty dalam acara Sosialisasi aplikasi Sirekap mobile pemilihan tahun 2024, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Nantinya aplikasi itu digunakan oleh petugas KPPS yang berjaga di TPS untuk mengunggah hasil formulir c hasil pilkada 2024. Data yang telah diunggah akan terpusat di KPU.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait