ITDC Angkat Bicara Soal Pembongkaran Paksa Rumah Warga di Kuta Lombok

Purnawarman
ITDC Angkat Bicara Soal Pembongkaran Paksa Rumah Warga di Kuta Lombok. iNewsLombok.id/Purnawarman

Karena mendapat penolakan akhirnya ITDC melakukan rapat dan diputuskan akan diambil langkah pengosongan.

" Kami kirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali tetapi tetap ditolak. Dan Maesarah tetap tinggal di lahan tersebut. Kita sudah menawarkan pindah ke bazar mandalika, kekeh mengklaim memiliki lahan tersebut ,"terangnya.

Sebelumnya miris bangunan rumah warga di atas tanah seluas 3 are milik Inaq Maesarah satu-satunya warisan peninggalan orang tuanya di kuta Lombok akhirnya digusur pihak pemilik lahan ITDC. Alasannya penggusuran menurutnya dilakukan dengan tidak memberikan kompensasi berupa tali asih atau rumah lain.

"Ini warisan orang tua saya, jumlahnya tiga are, surat jual beli ada tetapi saat kami serahkan ke ITDC tidak diterima. Padahal tertanda bahwa tanah tersebut sudah di tanda tangani camat. Saya minta pak Wahyu pimpinan ITDC untuk datang melihat sendiri pembongkaran ini, tetapi tidak datang,"tegasnya Maesarah, Kamis (4/7/2024).

Inaq Maesarah mengaku akan tetap tinggal di tanah yang sudah tak ada bangunan tersebut sampai ada tanggungjawab dari ITDC.

"Kami akan tetap di sini, dimana kami tinggal. Silahkan robohkan bisa kita bangun lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Site Operarion The Mandalika Pari Wijaya yang berada dilokasi belum mau memberikan keterangan karena bukan kewenangnnya.

"Bukan kewenangan kami," jawabnya dimintai tanggapan.

Mantan Camat Pujut Lalu Sungkul membantah bahwa telah memberikan tanda tangan alasannya karena belum pernah melihat fisik surat tersebut.

"Bisa saja itu dipalsukan. Saya tidak pernah tanda tangan. Dan bukti pajak bangunan tidak bisa menguatkan,"ungkapnya yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah.

Pantauan dilapangan empat bangunan yang terdiri dari tiga rumah dan satu toko yang dibongkar menggunakan alat berat ekskavator. 

Terjadi adu mulut antara anak dari almarhum pemilik lahan saat dilakukan pembongkaran. Namun sampai dengan bagunan rata dengan tanah tidak ada perlawanan sama sekali.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network