Pj Gubernur, Bupati dan Walikota yang Maju Pilkada Wajib Mundur saat Mendaftar ke KPU, Ini Kata Tito
JAKARTA, iNewsLombok.id - Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota yang maju di pilkada 2024 wajib mundur setelah mendaftar di KPU.
"Saya tadi sudah koordinasi dengan Ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," kata Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Mantan Kapolri ini mengaku tengah mencari waktu yang tepat untuk membuat surat edaran kepada pj kepala daerah, terkait kekosongan jabatan. Nantinya pj kepala daerah yang mundur segera diisi oleh pejabat lain.
"Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar," ujarnya.
"Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti," sambungnya.
Tito menyampaikan bahwa saat ini masih melakukan rekapitulasi terkait jumlah pj kepala yang akan maju dalam pilkada. Dia sudah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerah.
"Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan mana yang tidak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Mendagri Akan Terbitkan SE Pj Kepala Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait