RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan DPR, Jabatan Gubernur dan Wagub akan Ditunjuk Langsung Presiden

Felldy Aslya Utama/purnawarman
Monumen Nasional (Monas) Jakarta. (Source: iNews)

JAKARTA, iNewsLombok.id - RUU (Rancangan Undang-Undang) Daerah Khusus Jakarta Disahkan DPR, kali ini diatur bahwa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditunjuk langsung Presiden.

DPR memberikan persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023). Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus sebagai pimpinan sidang menyampaikan dalam pengambilan keputusan ini hanya terdapat 1 fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS. Sementara 8 fraksi lainnya menyetujui.

"Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan Dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP," kata Lodewijk.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network