Lembaga Dewan menurut Syirajuddin memiliki kewenangan untuk memanggil dan mengevaluasi setiap kinerja PJ Gunernur NTB apalagi ketika kinerjanya dianggap tidak menunjukan hal yang signifikan.
“Disitulah peran DPRD untuk melakukan evaluasi dan menindaklanjuti kepada Mendagri. Dan sewaktu-waktu PJ ini bisa dievaluasi dan bisa diganti,” tegas anggota Dewan yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Bima-Dompu.
Sejumlah kinerja PJ Gubernur yang harus dilakukan evaluasi itu menurutnya seperti adanya keterlambatan PJ Gubernur dalam mengajukan KUA PPAS kepada pihak legislatif.
“Keterlambatan ini merupakan preseden buruk dan progres yang tidak elok. Hari ini KUA PPAS nya belum masuk. Sekarang sudah mau masuk minggu kedua bulan November. Sementara pembahasan RAPBD 2024 batas waktunya 30 November 2023. Rumus dari mana mau melahirkan APBD yang berkualitas?. Sementara dari waktu pengajuannya saja sudah luar biasa molor. Dan rumus bagaimana mau menyehatkan APBD dengan kondisi seperti ini. Trus bagaimana model pembahasannya,” sorot Syirajuddin.
Yang kedua, lanjutnya, sebelum pembahasan APBD Perubahan 2023 sudah ada kabar kesiapan dan kesanggupan PT AMNT untuk menyetor dana bagi hasil keuntungan bersih kedalam kas daerah yang jumlahnya sebesar Rp274 Milyar.
“Namun sampai hari ini menjadi bola liar lagi. Padahal dana itu akan dipergunakan untuk penyehatan anggaran. Ketiga, banyak jabatan yang masih kosong hari ini. Mana itu normalisasi tata kelola birokrasinya?,” ungkap Mantan Birokrasi ini.
Syirajuddin juga menyorot tagline yang menjadi motto kerja PJ Gubernur NTB yaitu Maju dan Melaju.
“Nah sekarang pada persoalan taglinenya, Maju dan Melaju, apa yang melaju?. Malah menurut penilaian saya taglinenya Maju Melambat dan Terjun Bebas. Berarti kesimpulan saya PJ Gubernur hari ini tidak memiliki kemampuan. Nah disini DPRD harus masuk karena domain DPRD sangat berperan dalam rangka menilai kinerja PJ,” tandasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait