Diperiksa 5 Jam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Langsung Ditahan

Ema Widiawati
Mantan pimpinan Ponpes Abul Barokat, MIS, ditahan Polresta Lombok Tengah setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. (Foto: Ema Widiawati/iNewsLombok)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Polresta Lombok Tengah resmi menahan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, berinisial MIS, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan tersangka di Satreskrim Polresta Lombok Tengah pada Sabtu (10/10/2026). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga sekitar pukul 14.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan, penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

"Pemeriksaan terhadap MIS berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 14.00 Wita. Setelah pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh kami telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan dinilai cukup untuk mendukung proses penyidikan," kata Punguan saat dikonfirmasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian mengambil langkah penahanan terhadap MIS. Tersangka kini ditempatkan di Rutan Polresta Lombok Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Punguan menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Menurutnya, penahanan merupakan bagian dari proses hukum dan bukan bentuk penghukuman terhadap tersangka.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network