JAKARTA, iNewsLombok.id - Hari ini, Senin (23/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun. Ada beberapa perkara yang dalam petitumnya menyangkut batas usia maksimal 70 tahun.
Mengutip jadwal sidang MK di laman resminya, terdapat lima agenda pengucapan putusan terhadap perkara yang berkaitan dengan batas usia Capres-Cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Pertama, perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Ronggo Boro. Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 28D ayat (1) dan (3), dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 21 tahun'. Kedua, perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Riko Andi Sinaga.
Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 25 tahun'.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait