"Dalam pertemuan itu seluruh pihak menyepakati aturan penertiban pemasangan baliho agar tidak merusak tempat umum," ujarnya.
Di akhir, Atina menyampaikan bahwa di masa kampanye nanti, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU terkait upaya penertiban alat peraga kampanye.
"Nanti ketika memasuki masa kampanye, ada titik-titik tertentu tempat yang sudah ditetapkan oleh KPU untuk bisa memasang alat peraga kampanye. Jika ada pemasangan yang melanggar ketetapan KPU, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya," pungkas Atina.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait