KOTA BIMA, iNewsLombok.id - Baliho calon legislatif (Caleg) mulai marak di Kota Bima, Ketua Bawaslu Kota Bima Atina, SH menjelaskan mengenai masalah penertiban baliho Caleg yang terpasang di sepanjang jalan Kota Bima saat ini masih belum punya kewenangan sebelum tahapan kampanye dimulai. Namun Bawaslu sudah Pemerintah Daerah.
"Untuk eksekusi langsung di lapangan terkait penertiban baliho, saat ini Bawaslu masih belum memiliki kewenangan karena belum memasuki tahapan kampanye. Sebenarnya untuk sekarang, yang memiliki kewenangan untuk menertibkan baliho adalah Pemerintah Daerah sebagai pemilik wilayah," ucap Atina, Rabu (18/10/2023).
Atina menyampaikan bahwa meskipun belum memiliki kewenangan untuk menertibkan baliho-baliho tersebut, Bawaslu telah melakukan upaya-upaya untuk mencegah pemasangan baliho yang tidak sesuai.
"Sudah ada beberapa upaya yang telah Bawaslu Kota Bima tempuh untuk menertibkan pemasangan baliho, seperti mengeluarkan himbauan kepada Partai Politik (Parpol) agar memasang baliho dengan tertib dan tidak merusak," imbuh Atina.
Bawaslu Kota Bima juga sudah menginisiasi pertemuan antara Pemerintah Kota Bima dan Parpol untuk membuat kesepakatan terkait penertiban tersebut.
"Dalam pertemuan itu seluruh pihak menyepakati aturan penertiban pemasangan baliho agar tidak merusak tempat umum," ujarnya.
Di akhir, Atina menyampaikan bahwa di masa kampanye nanti, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU terkait upaya penertiban alat peraga kampanye.
"Nanti ketika memasuki masa kampanye, ada titik-titik tertentu tempat yang sudah ditetapkan oleh KPU untuk bisa memasang alat peraga kampanye. Jika ada pemasangan yang melanggar ketetapan KPU, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya," pungkas Atina.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait