JAKARTA, iNewsLombok.id - Teguh Satya Bhakti (TSB) yang juga Akademisi perjuangkan kesejahtraan dosen swasta yang hari Rabu (18/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatannya di Gedung Sidang MK, Jakarta.
Sidang pembacaan materi gugatan, dipimpin Ketua Panel, M Guntur Hamzah didampingi dua hakim anggota, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh.
Teguh Satya Bhakti (TSB) hadir sebagai pemohon didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, membacakan materi gugatan bergantian.
Dalam gugatan dan petitum yang dibacakan Viktor terungkap, TSB meminta MK untuk menyatakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.
Secara eksplisit dalam gugatan tersebut, TSB merasa prihatin bahwa masih ada perbedaan penghargaan dan kesejahteraan bagi Dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Upaya yang dilakukan TSB tersebut mendapat apresiasi dari Hakim MK, Daniel Yusmic Foekh.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait