Pelaku Pembunuhan di Janapria Loteng Terancam Hukuman Mati

Riki Aditya Ramdani
Pelaku Pembunuhan di Janapria Loteng Terancam Hukuman Mati. Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Rizki Redho Pratama. iNewsLombok.id/Riki Aditya Ramdani

LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Polres Lombok Tengah akhirnya menetapkan Syawal sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Dini di Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Rizki Redho Pratama, Kamis (16/3/2023).

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dan diterapkan pasal 340 subsider 338 junto 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.

Hal itu dikarenakan pelaku sebelumnya sudah mempersiapkan alat seperti pisau yang dibawa dari rumahnya untuk membunuh korban.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network