LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Polres Lombok Tengah akhirnya menetapkan Syawal sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Dini di Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Rizki Redho Pratama, Kamis (16/3/2023).
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dan diterapkan pasal 340 subsider 338 junto 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.
Hal itu dikarenakan pelaku sebelumnya sudah mempersiapkan alat seperti pisau yang dibawa dari rumahnya untuk membunuh korban.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait