SELONG, iNewsLombok.id - MNA (30) warga Ketangga Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong yang tega mem-bacok istri hingga tewas akhirnya ditangkap Polisi di rumah ibu tirinya di Wilayah Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur Lombok Timur, Kamis (20/06/2024).
Sebelumya MNA menebas istrinya, LS (29) di rumahnya Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, hanya karena tidak dibayarkan utang ke calon TKI yang dijanjikan bekerja ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra mengungkapkan kasus pembunuhan ini bermula saat pelaku meminjam sebilah parang di rumah kerabat korban bernama Sapirin dan pelaku pergi tanpa sepatah kata pun.
Lalu, S menyampaikan informasi kalau menantunya sudah meminjam parang ke ibu korban, Suryah. "Karena merasakan firasat yang tidak enak lalu menelpon korban berkali-kali akan tetapi LS tidak bisa dihubungi," ungkapnya.
Selanjutnya, terang Dharma, orang tua korban menghubungi saksi S dan memintanya pergi menuju rumah Korban LS. Tiba di rumah korban, saksi S menemukan rumah dalam keadaan terkunci dari luar. Karena merasa ada yang aneh, dia pun mendobrak paksa pintu rumah korban.
"Dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang dan luka -luka pada bagian leher yang diduga terkena benda tajam," katanya.
Dia mengatakan, motif suami bunuh istri karena sakit hati korban tidak mau membayarkan utang pelaku ke calon TKI yang dijanjikan bekerja ke luar negeri tapi tak kunjung diberangkatkan.
"Terkait motif MN, karena sakit hati, sering dimarahi dengan kata kata yang tidak pantas dan pelaku memang memiliki utang dan meminta tolong ke korban untuk melunasi utangnya ke pihak pihak yang diutangi," timpal Dharma.
"Terkait utang itu dugaan sementara terkait dengan pengiriman TKI dan kami terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pelaku", sambungnya.
Pelaku dan korban sendiri sehari sehari bertugas sebagai honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur. Pelaku diduga nyambi sebagai calo TKI dan kerap ditagih utang oleh para calon TKI yang tak kunjung diberangkatkan.
Kini, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parangparang dan pakaian yang digunakan pelaku dan korban pada saat kejadian.
"Pasal yang kami sangkakan ke pelaku Pasal 338 jo Pasal 340 dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati," tandas Dharma.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait